Setelah sebelumnya sudah membahas mengenai pengertian Pajak menurut para ahli dan perundang-undangan secara umum yang bisa kamu lihat disini http://spartareves.blogspot.co.id/2017/09/definisi-pajak-menurut-pakar-dan.html, untuk postingan kali ini kami akan membahas menganai jenis-jenis Pajak yang berlaku di Indonesia.
Mereview sedikit mengenai pengertian Pajak disini saya lebih menyukai pengertian Pajak sebagai berikut, Pajak adalah kontribusi wajib dari Rakyat untuk Pemerintah yang bersifat dipaksakan dengan tidak mendapat kontraprestasi secara langsung. Maksudnya disini Pajak adalah beban yang diberikan kepada masyarakat oleh Pemerintah dengan tidak adanya kenikmatan yang diperoleh secara langsung oleh masyarakat, meskipun dalam artian Pemerintah memberikan beban berupa Pajak kepada masyarakat namun uang dari
Pajak dikembalikan lagi ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas negara lainya. Pajak mempunyai tiga jenis berbeda yang setiap jenis mempunyai karakteristik dan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Jenis Pajak Ditinjau dari Cara Pemungutanya
Dalam tata cara pemungutan Pajak terdapat dua cara pemungutan Pajak yakni yang dapat disimak sebagai berikut;
a. Pajak Langsung
Pajak Langsung adalah Pajak yang dibebankan kepada wajib Pajak secara langsung dan tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain. Pajak langsung dikenakan setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan/SPT Pajak yang dikenakan secara berulang-ulang. Pajak langsung didasarkan pada prinsip ability to pay/kemampuan membayar dimana tidak dapat diteruskan ke orang atau badan yang berbeda selain wajib Pajak yang bersangkutan karena Pajak langsung ditanggung sepenuhnya oleh wajib Pajak itu sendiri.
Contoh Pajak langsung adalah PPh 21, PBB dan PKB.
Untuk memperinci pengertian Pajak Langsung dapat dilihat melalui ciri-ciri berikut ini;
1) Dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak/SPT
2) Tidak bisa dialihkan/dilimpahkan kepada pihak lain
3) Dipungut setahun sekali
Contoh Pajak langsung adalah PPh 21, PBB dan PKB.
Untuk memperinci pengertian Pajak Langsung dapat dilihat melalui ciri-ciri berikut ini;
1) Dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak/SPT
2) Tidak bisa dialihkan/dilimpahkan kepada pihak lain
3) Dipungut setahun sekali
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak Tidak Langsung adalah Pajak yang dikenakan kepada wajib Pajak pada saat tertentu atau ketika terjadi suatu peristiwa yang sistem pemungutanya dapat dilimpahkan kepada orang lain/pihak ketiga. Contoh Pajak tidak langsung adalah saat terjadinya PPN, PPnBM, Cukai dan Pajak Ekspor. Untuk ciri-ciri Pajak Tidak Langsung dapat disimak berikut ini;
1) Dipungut tanpa menggunakan Surat Ketetapan Pajak
2) Bisa dialihkan/dilimpahkan kepada pihak lain
3) Dipungut jika ada perbuatan atau peristiwa tertentu
2. Jenis Pajak Ditinjau dari Objek yang Dikenakan
Jenis Pajak selanjutnya yakni mengenai peninjauan dari objek Pajak yang dikenakan. Terdapat dua jenis yang dapat kamu disimak sebagai berikut;
a. Pajak Subyektif
Pajak Subyektif adalah Pajak yang pengenaanya mendasarkan kepada kondisi subyek Pajaknya, maksudnya dapat dilihat dari seberapa besar kemampuan wajib Pajak dalam membayar Pajaknya.
Contoh Pajak subjektif adalah Pajak penghasilan (PPh), dimana besarnya Pajak yang dikenakan didasarkan pada kondisi penghasilan yang diperoleh subjek Pajak PPh-nya yang semakin besar penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak akan semakin besar PPh yang terutang kepadanya.
b. Pajak Objektif
Pajak Objektif adalah Pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib Pajak, Pajak objektif ini kebalikan dari jenis Pajak subyektif. Bila pengenaan Pajak subyektif dilihat dari kemampuan membayar si wajib Pajak, maka Pajak Objektif ini justru tidak berpengaruh terhadap besaran penghasilan si wajib Pajak. sebagai contoh Pajak objektif adalah jenis PPN. Dalam kasus ini wajib Pajak membeli barang dengan harga mahal maka PPN yang dikenakan akan besar pula tidak peduli wajib Pajak yang membeli barang tersebut mempunyai penghasilan banyak atau tidak PPN yang dikenakan akan berpangkal pada objeknya.
Contoh Pajak subjektif adalah Pajak penghasilan (PPh), dimana besarnya Pajak yang dikenakan didasarkan pada kondisi penghasilan yang diperoleh subjek Pajak PPh-nya yang semakin besar penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak akan semakin besar PPh yang terutang kepadanya.
b. Pajak Objektif
Pajak Objektif adalah Pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib Pajak, Pajak objektif ini kebalikan dari jenis Pajak subyektif. Bila pengenaan Pajak subyektif dilihat dari kemampuan membayar si wajib Pajak, maka Pajak Objektif ini justru tidak berpengaruh terhadap besaran penghasilan si wajib Pajak. sebagai contoh Pajak objektif adalah jenis PPN. Dalam kasus ini wajib Pajak membeli barang dengan harga mahal maka PPN yang dikenakan akan besar pula tidak peduli wajib Pajak yang membeli barang tersebut mempunyai penghasilan banyak atau tidak PPN yang dikenakan akan berpangkal pada objeknya.
3. Jenis Pajak Ditinjau dari Siapa yang Memungut Pajak
Jika kita memperhatikan dari judulnya siapa yang memungut Pajak? maka jawabanya adalah institusi/lembaga pemerintahan seperti dari Pusat dengan pemungut Direktorat Jendral Pajak, dan dari Daerah dengan pemungut Dinas Pendapatan Daerah/Dispenda dan Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap/SAMSAT dan dari jenis Pajaknya dapat digolongkan sebagai berikut;
a. Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat guna membiayai rumah tangga Pemerintah Pusat dan tercantum dalam APBN. Meskipun dalam pemungutan Pajak dilakukan oleh Pemerintah Pusat akan tetapi ada beberapa jenis Pajak yang sebagian penerimaan Pajaknya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi administrasi Pajak Pusat adalah Direktorat Jendral Pajak. Berikut adalah pengelompokan Pajak Pusat:
1) PPh (Pajak Penghasilan)
2) PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
3) PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah)
4) Bea Materai
5) PBB-P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan)
Wajib Pajak dari masing-masing Pajak diatas adalah wajib Pajak orang pribadi dan badan yang sudah terdaftar sebagai WP/Wajib Pajak di DIrektorat Jendral Pajak.
Wajib Pajak dari masing-masing Pajak diatas adalah wajib Pajak orang pribadi dan badan yang sudah terdaftar sebagai WP/Wajib Pajak di DIrektorat Jendral Pajak.
b. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai rumah tangga Pemerintah daerah dan tercantum dalam anggaran APBD dalam hal ini yang memungut adalah Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda. Jenis-jenis pajak yang boleh dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah ditentukan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah yaitu:
1) Jenis Pajak Provinsi
a) Pajak Kendaraan Bermotor
b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
e) Pajak Air Permukaan dan
f) Pajak Rokok
2) Jenis Pajak Kabupaten/Kota
a) Pajak Hotel
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g) Pajak Parkir
h) Pajak Air Tanah
i) Pajak Sarang Burung Walet
j) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan dan,
k) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dari ke tujuh belas jenis pajak Daerah diatas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai rumah tangga Daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
k) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dari ke tujuh belas jenis pajak Daerah diatas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai rumah tangga Daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar