Pada tanggal 8 Agustus 2017 saya mencoba membuat NPWP karena saya ingin melamar pekerjaan dimana salah satu syarat pembuatan NPWP adalah memiliki penghasilan sedangkan saya baru lulus kuliah alias fresh graduate. Lalu pertanyaanya bagaimana fresh graduate yang tidak berpenghasilan seperti saya bisa mempunyai NPWP? Sedangkan syarat utama untuk membuat NPWP adalah memiliki penghasilan?.
Saya sudah membaca diberbagai forum diskusi dan menemukan beberapa kasus penolakan permohonan pembuatan NPWP khususnya untuk para Jobseeker, kenapa harus ditolak? saya sangat penasaran dengan alasan petugas pajak menolak permohonan pembuatan NPWP ini, karena niat dari Jobseeker membuat NPWP adalah untuk mendapatkan pekerjaan dan ketika sudah mendapat pekerjaan maka resmi menjadi wajib Pajak dan harus melaporkan penghasilanya kepada Dirjen Pajak. Saat itu ada sedikit rasa khawatir apabila saya ditolak perihal masalah pengajuan ini karena pada tanggal 10 Agustus saya harus menyerahkan dokumen lengkap termasuk NPWP kepada HRD kantor dimana saya melamar pekerjaan. Dengan rasa percaya diri akhirnya saya mendatangi Kantor Pajak Pratama/KPP sesuai KTP domisili dengan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti;
1. Fotocopi KTP elektrik
2. Fotokopi resi KTP elektrik dan KTP (syarat ini khusus untuk anda yang belum mempunyai KTP Elektrik)
3. Fotokopi KK (buat jaga-jaga meskipun pada saat itu saya tidak ditanya)
3. Fotokopi KK (buat jaga-jaga meskipun pada saat itu saya tidak ditanya)
4. Pulpen (sebagai tambahan untuk jaga-jaga petugas kehabisan pulpen karena banyaknya calon wajib pajak yang sama-sama ingin mengajukan permohonan pembuatan NPWP)
5. Siapkan nama, alamat dan nomor telfon perusahaan yang akan anda lamar
Pada saat itu saya memasuki KPP dan menemukan meja petugas tempat pengambilan formulir, saya langsung menanyakan mengenai pembuatan NPWP lalu petugas berbalik tanya "mau buat NPWP Orang Pribadi atau Badan?" karena keperluan saya untuk pribadi dan tidak untuk usaha akhirnya meminta formulir NPWP orang pribadi. Kemudian petugas bertanya lagi "sudah kerja belum?" saat itu saya sempat sedikit panik mengingat forum diskusi yang saya baca semalam sebelumnya yang pada gagal buat NPWP hanya karena belum kerja, lalu saya jawab "saya disuruh membuat NPWP oleh perusahaan khawatir pajak saya double saat gajian cuma gara-gara tidak punya NPWP", petugas tidak bertanya lagi, mereka meminta fotokopi KTP saja, karena KTP saya masih belum elektrik maka saya juga melampirkan fotokopi resi dari kelurahan.
Setelah data pribadi diserahkan, petugas menyatukan data saya dengan formulir permohonan pembuatan NPWP dan menjelaskan secara singkat kolom mana saja yang harus diisi dan yang harus dilewatkan karena bila kolom tersebut tidak diisi pasti anda langsung ditolak dan betul saja meskipun hal sepele pulpen sangat dibutuhkan disana jadi anda harus menyiapkan pulpen sendiri dari rumah.
Selesai mengisi formulir, saya kembali lagi ke meja petugas untuk proses pengecekan data ulang. Setelah dicek oleh petugas dan dinilai sudah lengkap saya diberikan nomor antrean dan diminta menunggu untuk proses verifikasi, pada saat itu saya memperhatikan hanya ada sedikit pengantre saja disini dan saya tidak sengaja mendengar percakapan antara petugas dengan calon wajib pajak kurang lebih begini, saya beri keterangan Petugas untuk Petugas Pajak sedangkan pemohon pembuatan NPWP saya beri tanda Calon WP.
Petugas : "Kenapa kolom perusahaan kosong?"
Calon WP ; "Saya bingung Pak"
Petugas : "Kamu sudah kerja belum?"
Calon WP : "Belum"
Petugas : "Ini gabisa kalau belum kerja"
Calon WP : "Tapi saya buat ngelamar pekerjaan Pak"
Petugas : "Iya tetep saja tidak bisa mbak, kecuali kalau mbak sudah jelas dalam tahap interview final baru bisa"
Lalu calon WP tersebut pulang dengan tangan kosong dan akhirnya nomor antrean saya dipanggil.
Saya duduk lalu memberi formulir yang sudah diisi kepada petugas Pajak tersebut dan beliau langsung memeriksa data saja lalu bertanya "Kamu bekerja di PT.Anu (sengaja saya sensor), melihat pengalaman calon WP yang ditolak tadi saya menjawab "Iya Pak saya bekerja disitu masuk minggu depan" saya jawab demikian karena jadwal medical check up saya minggu depan. Dan akhirnya petugas langsung verifikasi data saya tanpa banyak tanya lagi sehingga NPWP saya pun langsung jadi dalam hari itu juga, sedangkan untuk surat keterangan lebih jelas mengenai pembayaran Pajak nya saya terima melalui Pak Pos yang datang ke rumah kurang lebih satu minggu setelah pembuatan NPWP.
Setelah mengalami sendiri bagaimana proses pembuatan NPWP saya memahami bagaimana beberapa orang ditolak dalam pembuatan NPWP dan saya mempunyai tips untuk anda yang ingin mempunyai NPWP mari disimak.
1. Saat mengisi form mohon disiapkan data-data seperti nama perusahaan, nomor telfon dan alamat perusahaan yang jelas dan data tersebut bisa anda cari melalui google sekalipun anda belum dapat panggilan dari PT yang bersangkutan, karena menurut saya seandainya anda di terima dalam permohonan pembuatan NPWP tersebut, pihak KPP tidak mungkin menghubungi perusahaan tersebut, dan apakah cara ini ilegal? Tidak asalkan anda melaporkan pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena tujuan anda membuat NPWP adalah baik yakni untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan melaporkan pajaknya setiap tahun.
2. Bersikap tenang saat ditanya apakah sudah kerja atau belum. Jawab saja dengan percaya diri bahwa anda sudah mempunyai pekerjaan di PT yang anda tulis diformulir.
3. Buat petugas percaya bahwa anda adalah calon wajib pajak yang patuh dan selalu dengarkan apa yang petugas jelaskan dengan seksama. Hal ini penting karena petugas juga pintar dalam membedakan mana yang harus di verifikasi mana yang ditolak.
Sekian tips dari saya silahkan dicoba dan semoga tulisan ini bermanfaat.
Sekedar informasi tambahan untuk Kantor Pajak yang harus anda datangi bernama KPP dengan kepanjangan Kantor Pajak Pratama yang terdekat dengan domisili sesuai KTP anda dan untuk kantor KPP buka dari jam 08:00 WIB sampai dengan 16;00 WIB.
5. Siapkan nama, alamat dan nomor telfon perusahaan yang akan anda lamar
Pada saat itu saya memasuki KPP dan menemukan meja petugas tempat pengambilan formulir, saya langsung menanyakan mengenai pembuatan NPWP lalu petugas berbalik tanya "mau buat NPWP Orang Pribadi atau Badan?" karena keperluan saya untuk pribadi dan tidak untuk usaha akhirnya meminta formulir NPWP orang pribadi. Kemudian petugas bertanya lagi "sudah kerja belum?" saat itu saya sempat sedikit panik mengingat forum diskusi yang saya baca semalam sebelumnya yang pada gagal buat NPWP hanya karena belum kerja, lalu saya jawab "saya disuruh membuat NPWP oleh perusahaan khawatir pajak saya double saat gajian cuma gara-gara tidak punya NPWP", petugas tidak bertanya lagi, mereka meminta fotokopi KTP saja, karena KTP saya masih belum elektrik maka saya juga melampirkan fotokopi resi dari kelurahan.
Setelah data pribadi diserahkan, petugas menyatukan data saya dengan formulir permohonan pembuatan NPWP dan menjelaskan secara singkat kolom mana saja yang harus diisi dan yang harus dilewatkan karena bila kolom tersebut tidak diisi pasti anda langsung ditolak dan betul saja meskipun hal sepele pulpen sangat dibutuhkan disana jadi anda harus menyiapkan pulpen sendiri dari rumah.
Selesai mengisi formulir, saya kembali lagi ke meja petugas untuk proses pengecekan data ulang. Setelah dicek oleh petugas dan dinilai sudah lengkap saya diberikan nomor antrean dan diminta menunggu untuk proses verifikasi, pada saat itu saya memperhatikan hanya ada sedikit pengantre saja disini dan saya tidak sengaja mendengar percakapan antara petugas dengan calon wajib pajak kurang lebih begini, saya beri keterangan Petugas untuk Petugas Pajak sedangkan pemohon pembuatan NPWP saya beri tanda Calon WP.
Petugas : "Kenapa kolom perusahaan kosong?"
Calon WP ; "Saya bingung Pak"
Petugas : "Kamu sudah kerja belum?"
Calon WP : "Belum"
Petugas : "Ini gabisa kalau belum kerja"
Calon WP : "Tapi saya buat ngelamar pekerjaan Pak"
Petugas : "Iya tetep saja tidak bisa mbak, kecuali kalau mbak sudah jelas dalam tahap interview final baru bisa"
Lalu calon WP tersebut pulang dengan tangan kosong dan akhirnya nomor antrean saya dipanggil.
Saya duduk lalu memberi formulir yang sudah diisi kepada petugas Pajak tersebut dan beliau langsung memeriksa data saja lalu bertanya "Kamu bekerja di PT.Anu (sengaja saya sensor), melihat pengalaman calon WP yang ditolak tadi saya menjawab "Iya Pak saya bekerja disitu masuk minggu depan" saya jawab demikian karena jadwal medical check up saya minggu depan. Dan akhirnya petugas langsung verifikasi data saya tanpa banyak tanya lagi sehingga NPWP saya pun langsung jadi dalam hari itu juga, sedangkan untuk surat keterangan lebih jelas mengenai pembayaran Pajak nya saya terima melalui Pak Pos yang datang ke rumah kurang lebih satu minggu setelah pembuatan NPWP.
Setelah mengalami sendiri bagaimana proses pembuatan NPWP saya memahami bagaimana beberapa orang ditolak dalam pembuatan NPWP dan saya mempunyai tips untuk anda yang ingin mempunyai NPWP mari disimak.
1. Saat mengisi form mohon disiapkan data-data seperti nama perusahaan, nomor telfon dan alamat perusahaan yang jelas dan data tersebut bisa anda cari melalui google sekalipun anda belum dapat panggilan dari PT yang bersangkutan, karena menurut saya seandainya anda di terima dalam permohonan pembuatan NPWP tersebut, pihak KPP tidak mungkin menghubungi perusahaan tersebut, dan apakah cara ini ilegal? Tidak asalkan anda melaporkan pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena tujuan anda membuat NPWP adalah baik yakni untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan melaporkan pajaknya setiap tahun.
2. Bersikap tenang saat ditanya apakah sudah kerja atau belum. Jawab saja dengan percaya diri bahwa anda sudah mempunyai pekerjaan di PT yang anda tulis diformulir.
3. Buat petugas percaya bahwa anda adalah calon wajib pajak yang patuh dan selalu dengarkan apa yang petugas jelaskan dengan seksama. Hal ini penting karena petugas juga pintar dalam membedakan mana yang harus di verifikasi mana yang ditolak.
Sekian tips dari saya silahkan dicoba dan semoga tulisan ini bermanfaat.
Sekedar informasi tambahan untuk Kantor Pajak yang harus anda datangi bernama KPP dengan kepanjangan Kantor Pajak Pratama yang terdekat dengan domisili sesuai KTP anda dan untuk kantor KPP buka dari jam 08:00 WIB sampai dengan 16;00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar