SpartaReves – Pada postingan perdana ini kita akan membahas mengenai pajak. Jika dijabarkan secara luas pajak kearah bisa keberbagai sektor. Untuk mengupas apa itu pajak, kita akan berpedoman dengan Undang Undang Dasar 1945 dan juga pendapat para ahli mengenai definisi pajak serta perpajakan.
Pajak ialah iuran dari rakyat kepada negara dengan berdasarkan undang-undang, sehingga dapat untuk dipaksakan, dan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut dengan berdasarkan berbagai norma hukum untuk dapat menutup biaya produksi barang serta jasa kolektif guna mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, perlawanan, atau penghindaran terhadap pajak pada umumnya hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.
Pajak terdiri atas pajak langsung atau pajak tidak langsung serta dibayarkan dengan menggunakan uang ataupun kerja yang memiliki nilai setara. Terdapat beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, seperti United Arab Emirates. Lembaga Pemerintah yang bertugas dalam mengelola perpajakan di Indonesia ialah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu dari direktorat jenderal di bawah naungan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pajak terdiri atas pajak langsung atau pajak tidak langsung serta dibayarkan dengan menggunakan uang ataupun kerja yang memiliki nilai setara. Terdapat beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, seperti United Arab Emirates. Lembaga Pemerintah yang bertugas dalam mengelola perpajakan di Indonesia ialah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu dari direktorat jenderal di bawah naungan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pengertian Pajak
Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi tiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan berbagai infrastruktur yang dibangun. Oleh karena itu, pajak adalah ujung tombak pembangunan bagi negara. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini pengertian pajak menurut para ahli dan unsur-unsur pajak.
Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) selalu dibebankan setiap kali kita berbelanja di departement store atau supermarket, bayar pajak kendaraan bermotor setahun sekali dan lain sebagainya. Tetapi apa yang dimaksud dengan pajak itu? Mungkin penjabaran dibawah ini bisa membuka wawasan kita sekalian.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
- Dr. N.J. Fieldman Pajak ialah prestasi yang memiliki sifat memaksa sepihak kepada penguasa menurut norma-norma yang sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi serta untuk menutupi pengeluaran umum negara.
- R.R.A. Seligman Pajak merupakan iuran atau pungutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh.
- Leroy Beaulieu Menurut Leroy Beaulieu berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan bantuan baik itu secara langsung ataupun tidak, dimana hal tersebut bersifat memaksa oleh pemerintah kepada para warga masyarakatnya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah negara tersebut.
- Rifhi Siddiq Pajak merupakan pungutan atau iuran yang dipaksakan pemerintahan dalam sebuah negara dalam periode tertentu yang bersifat wajib serta harus segera dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintahan suatu negara dan juga berbagai bentuk balas jasa secara tidak langsung.
- Sugianto Pengertian pajak merupakan suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.
- Rimski Kartika Judisseno Pajak merupakan kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Hal ini memiliki artinya yaitu pengertian pajak dapat dimaknai dengan balas jasa yang diberikan masyarakat kepada pemerintah terhadap adanya berbagai macam fasilitas yang ada dalam suatu negara.
- Menurut Soeparman Soemahamidjaya, pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh pemerintah menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.
- Menurut Dr. PJA Andriani, pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak memperoleh sebuah reward secara langsung, dapat ditunjuk dan dipakai untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
- Menurut Cort Vander Linden, pajak adalah sumbangan keuangan umum di suatu negara yang tidak bergantung pada jasa dari seorang penguasa.
Pengertian Pajak Menurut Undang – Undang
Pengertian Pajak menurut UU No.28 th 2007 Pasal 1 angka 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Unsur-Unsur Pajak
Diatas telah disebutkan mengenai pengertian pajak, dapat ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur pajak, antara lain:
- Pajak dipungut dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Asas tersebut sesuai dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A.
- Tidak dapat mendapatkan jasa timbal balik yang ditunjukkan secara langsung. Misalnya, terdapat orang yang taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor kepada negara akan dapat melalui jalan yang memiliki kualitas yang sama dengan orang yang tidak taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
- Pemungutan pajak sangat diperlukan untuk pembiayaan pemerintah dalam menjalankan fungsi dari pemerintahan, baik itu secara rutin ataupun pembangunan.
- Pemungutan pajak memiliki sifat yang memaksda. Pajak dapat untuk dipaksakan apabila seorang wajib pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut serta akan dikenakan suatu sanksi yang sesuai dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Selain pajak memiliki fungsi untuk anggaran yaitu fungsi untuk mengisi Anggaran Negara yang dibutuhkan guna menutup pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga mempunyai fungsi sebagai suatu alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial serta ekonomi.
UU Perpajakan Nasional
Pajak merupakan iuran atau pungutan bersifat wajib bagi rakyat kepada negara dengan berdasarkan peraturan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dipakai dalam pembiayaan segala pengeluaran.
Sumber :
http://woocara.blogspot.co.id/
http://www.pengertianpakar.com/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar